Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan faktor penghambat Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Informan penelitian ini adalah pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin serta masyarakat. Fokus penelitian ini melihat bagaimana implementasi Perwali No.89 Tahun 2022 melalui ruang lingkup peraturan tersebut yaitu: Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE dengan mengumpulkan data melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Walikota No.89 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah berjalan dengan cukup baik. Hal ini terlihat dari komunikasi yang baik antara Disdukcapil Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya dengan Diskominfotik Kota Banjarmasin selaku leading sector implementasi kebijakan SPBE di Kota Banjarmasin. Serta disposisi atau sikap pelaksana dari pegawai Disdukcapil yang menerima serta menjalankan SPBE dengan semaksimal mungkin. Faktor penghambat dari implementasi kebijakan ini adalah struktur birokrasi yang sulit, kurangnya sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang masih kurang.
Saran untuk hasil penelitian ini adalah 1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memperbaiki atau menambah sarana dan prasarana pendukung SPBE.
Kata kunci: Implementasi, Perwali, SPBE