Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyelesaian
sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Martapura Untuk mengetahui hambatan
yang ada dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Martapura
Penelitian yang penulis gunakan adalah bersifat penelitian hukum empiris, yaitu
penelitian dengan adanya data data lapangan sebagai sumber data utama. Penelitian ini
disebut sebagai penelitian empiris karena penulis melakukan penelitian langsung untuk
melihat bagaimana Penyelesaian Sengketa Harta Bersama yang ada di Pengadilan
Agama Martapura Kelas IB.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pertama, Untuk
penyelesaian sengketa harta bersama yang ada di Pengadilan Agama Martapura Kelas IB
dimana perkara harta bersama di ajukaan lebih baik setelah proses perceraian agar lebih
mudah dan mempercepat proses persidangan, untuk tahapannya sama saja pada umumnya
seperti hukum acara perdata , mungkin yang membedakan apabila sudah masuk pokok
perkara mengenai harta bersama terdapat penyitaan, pemeriksaan ahli, sidang insidentil,
pemanggilan apresa untuk penafsiran harga, yang membedakannya dari perkara yang
lain. Para pihak diharap menjalankan proses persidangan dengan tenang koperatif dan
untuk objek yang di gugat agar lebih melengkapi bukti bukti yang terkait sehingga saat
proses persidangan berjalan nantinya tidak ada hambatan dan tidak ada kesalahpahaman
karna memiliki bukti yang kuat. Kedua, Dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Harta
Bersama ada beberapa faktor penghambatan salah satunya tidak terbukanya para pihak
dan berberapa ada berberapa yang tidak koperatif dalam menjalani proses persidangan
yang cenderung lebih ke individu para pihaknya dalam menjalani perkara persidangan,
sehingga para pihak yang ikut terlibat dan ikut membantu proses persidangan sangat
berdampak besar akan kelancaran proses persidangan perkara yang berlangsung sehingga
proses persidangan tidak banyak membuang waktu. Untuk Pengadilan Agama sendiri
memang tidak ada keharusan yang menentukan pengajuan perkara harta bersama harus
setelah proses persidangan perceraian selesai tetapi akan membantu mempermudahan dan
mempercepat proses pemeriksaan apabila proses persidangan perceraian telah selesai
terlebih dahulu dan telah mendapatkan akta cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci : sengketa, harta bersama, pengadilan agama