Abstract:
ABSTRAK
Abdul Lathif (1910411210007), 2023: “Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Penyedia Wahana Permainan Ketangkasan Di Kota Banjarbaru”. Di Bawah Bimbingan Widyakanti.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penurunan pendapatan pajak daerah Kota Banjarbaru dari penerimaan sektor pajak hiburan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses dalam implementasi kebijakan pemungutan pajak hiburan pada penyedia wahana permainan ketangkasan di Kota Banjarbaru beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif, dengan tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui tahapan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, penyajian data, kondensasi data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori model implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn.
Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa implementasi kebijakan pemungutan pajak hiburan ini belum terjalankan dengan baik. Faktor pendukung yang ada dalam proses implementasi kebijakan ini yaitu adanya program sosialisasi, tersedianya sarana dan prasaran bagi petugas, terjadinya perubahan pola pemungutan pajak, dan adanya diklat untuk para aparatur pajak. Selain itu, pihak penyelenggara juga harus memperhatikan faktor penghambat seperti partisipasi wajib pajak yang rendah, kurangnya sumber daya manusia, tidak adanya perawatan berkala terhadap sarana dan prasarana untuk masyarakat, serta kedisiplinan aparatur pajak yang harus selalu ditingkatkan.
Oleh karena itu, disarankan kepada pihak penyelenggara agar bisa melakukan perubahan sistem pembayaran terkait penyewaan wahana permainan oleh konsumen terhadap wajib pajak, melakukan penghitungan ulang terkait besaran pajak hiburan untuk penyedia wahana permainan ketangkasan, pembuatan regulasi yang khusus membahas pajak hiburan, dan melakukan perawatan sarana dan prasarana secara berkala.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pemungutan Pajak, Pajak Hiburan, Permainan Ketangkasan.