Abstract:
Kata Kunci : Digitalisasi, Tandatangan Elektronik, Akta Notaris
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dari tandatangan elektronik jika diterapkan pada akta notaris serta memberikan formulasi kedepan terhadap peraturan perundang-undangan agar konsep cyber notary dapat diterapkan oleh notaris di indonedia. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Hasil Penelitian Pertama : Tandatangan elektronik di Indonesia belum dapat diterapkan karena terkendala dengan kewajiban Notaris yang ada pada Pasal 16 Ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tentang ketentuan menghadap antara notaris dan para pihak serta saksi-saksi. Namun pada penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang tersebut memberi peluang diterapkannya cyber notary di Indonesia. Adapun kelebihan tandatangan elektronik jika diterapkan yaitu waktu yang lebih efesien, kekuatan hukumnya sama dengan tandatangan konvensional atau tandatangan basah, identitas terjamin, hemat biaya pengeluaran dan eco friendly. Kedua : cyber notary untuk saat ini dapat diterapkan terbatas hanya pada waarmerking dan legalisasi karena keduanya merupakan surat bawah tangan yang disahkan notaris sehingga tidak akan terdegradasi. Selain itu, Salinan akta dapat diterapkan karena Salinan akta hanya memerlukan tandatangan notaris sehingga dapat ditandatangani menggunakan tandatangan elektronik. Untuk formulasi kedepan mengenai perautran perundang-undangfa yang berlaku yaitu merevisi Pasal 16 Ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan merevisi Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.