Abstract:
Hak penguasaan atas tanah ini sudah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai obyeknya dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya. Penguasaan atau menguasai dapat secara yuridis dan atau dapat pula secara fisik. Penguasaan yuridis dilandasi hak, dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi, yang artinya selama rakyat Indonesia bersatu dengan bangsa Indonesia hubungannya akan terus berlangsung tiada terputus untuk selamanya. Semenjak diterbitkannya sertipikat hak milik menandakan bahwa area tersebut adalah area penggunaan lainnya atau diluar dari Kawasan hutan dan sudah menjamin kepastian hukum. Namun, pemerintah sepihak menetapkan pemukiman atau wilayah mereka sebagai kawasan hutan sejak terbit Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/KPTS-II/1999. Sehingga tanah di dalam wilayah tersebut ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan hutan yang sebelumnya adalah masuk pada area penggunaan lainnya dan pada akhirnya status tanah tersebut menjadi tanah yang dilekati oleh Kawasan hutan. Artinya bahwa jika tanah yang sudah memiliki sertipikst hak milik yang kemudian ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan hutan maka akan tidak terpenuhi karakteristik sertipikat hak milik tersebut dalam hal bahwa hak milik memiliki karakter terpenuh karena sertipikat hak milik tersebut tidak bisa menjadi induk bagi hak tanah yang lain, dan secara penggunaan hanya sebatas menguasai secara fisik tetapi tidak bisa dilakukan perbuatan hukum lain terhadap sertipikat hak milik tersebut. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang sertipikat ha katas tanah dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 ini diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertipikat, yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh Undang undang Pokok Agraria.