Abstract:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin merupakan unit
daerah yang memiliki tugas dalam melaksanakan pengawasan terhadap organisasi
kemasyarakatan. Pengawasan organisasi kemasyarakatan penting dilaksanakan
agar terciptanya organisasi kemasyarakatan yang partisipatif dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif dengan tipe
penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisa data yang terdiri dari reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengawasan Organisasi
Kemasyarakatan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin
sudah cukup baik namun tidak optimal dilihat dari pelaksanaan pengawasan yang
dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal dan pengawasan eksternal
yang diatur dalam PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah dan diukur melalui tiga model pengawasan yaitu, (1)
pengawasan pendahuluan, (2) pengawasan pada saat kegiatan berlangsung, dan
(3) pengawasan umpan balik yang ketiganya tidak dilaksanakan secara merata.
Faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pengawasan organisasi
kemasyarakatan yakni kurangnya kuantitas SDM pelaksana pengawasan yaitu
Tim Terpadu Pengawasan yang berbanding jauh dengan jumlah organisasi
kemasyarakatan, sifat organisasi kemasyarakatan yang tertutup sehingga
memerlukan pendekatan khusus dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan pengawasan eksternal.
Saran yang bisa diberikan oleh peneliti antara lain: (1) Perlu adanya
regulasi yang dapat mendasari setiap organisasi kemasyarakatan diharuskan untuk
memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik dapat melaksanakan pengawasan dengan efektif melalui data organisasi
yang telah terdaftar. (SKT); (2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu
memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya
masyarakat memiliki peran dalam mengawasi pergerakan organisasi
kemasyarakatan.
Kata Kunci: Pengawasan, Organisasi Kemasyarakatan