Abstract:
Kata Kunci: Prinsip Kehati-Hatian, Pendirian Perseroan Terbatas, Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Akta pendirian bagi pelaku usaha atau perseroan terbatas memegang peranan penting sebagai bukti tertulis kepemilikan pelaku usaha yang akan daftarkan oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan nantinya akan terintegrasi dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Akan tetapi, dalam proses pengajuan dan pendaftaran tersebut tidak jarang terjadi kesalahan dalam memahami maksud dan tujuan, baik yang tercantum dalam akta pendirian atau kesalahan penginputan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan perseroan terbatas tidak dapat melanjutkan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis prinsip kehati-hatian notaris dalam pendirian perseroan terbatas terkait sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta sanksi yang dikenakan kepada notaris terhadap kesalahan dalam pendirian perseroan terbatas terkait sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa : Pertama, prinsip kehati-hatian Notaris dalam pendirian perseroan terbatas terkait sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu suatu asas pencegahan untuk menjadi dasar dalam menjalankan jabatan agar terhindar dari suatu permasalahan yang akan terjadi dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, notaris dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang bersifat reparatif. Notaris tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, namun harus memperbaiki kesalahan dan bertindak hati-hati sehingga kesalahan tersebut tidak terulang.dan bisa pula dikenakan sanksi perdata dengan pengajuan gugatan secara perdata kepada notaris.