Abstract:
ABSTRAK
Masyarakat telah menggunakan teknologi untuk mencari informasi yang mereka butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah teknologi informasi dan teknologi komunikasi seperti handphone, internet, dan media elektronik yang banyak digunakan di semua lapisan masyarakat. Teknologi informasi juga telah mengubah gaya hidup masyarakat, mengakibatkan perubahan budaya, ekonomi, sosial dan peraturan yang cepat. Pesatnya perkembangan teknologi, khususnya dalam dunia komunikasi dan informasi, telah memungkinkan akses informasi yang cepat dalam kehidupan kita sehari-hari, yang tentunya membawa manfaat penting bagi kehidupan manusia. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 (1) dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Transaksi Elektronik, Pasal 45A (1). - Ya Tuhan. Artinya, Pasal 11/2008 mengatur bentuk informasi tambahan. Dalam dakwaan pokok, Pasal 2 PTPK berlaku untuk perbuatan terdakwa, dan terdakwa harus mematuhi Pasal 3 PTPK dalam tuntutan pidana.