Abstract:
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Harta Bersama.
Hapusnya perkawinan karena pembatalan perkawinan dan harta bersama yang harus dibagi akibat dari pembatalan perkawinan menjadi salah satu hal yang wajib diatur oleh negara secara tegas, namun di Indonesia masih belum diatur secara konkrit, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Sehingga penelitian ditujukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian pembagian harta bersama setelah adanya pembatalan perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana implikasi pembatalan perkawinan terhadap harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Adat. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Pengaturan hukum tentang penyelesaian pembagian harta bersama setelah adanya pembatalan perkawinan dalam hukum Indonesia, baik pada Undang-Undang perkawinan maupun Undang-Undang atau peraturan hukum lainnya tidak diatur, hal ini menimbulkan kekosongan hukum. Kedua : Implikasi hukum pembatalan perkawinan terhadap penyelesaian pembagian harta bersama adalah menimbulkan ketidakjelasan terhadap pembagian harta bersama itu sendiri, seperti apa harta tersebut harus dibagi, tidak ada kepastiannya secara hukum. Tetapi untuk pembagian harta bersama mengenai perceraian diatur dalam pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, secara analogi ketentuan ini juga bisa diterapkan dalam penyelesaian pembagian harta bersama setelah adanya pembatalan perkawinan.