Abstract:
Abstrak: Pemenuhan perjanjian kredit merupakan prasyarat untuk mengajukan pinjaman dari
kreditur. Investigasi dan analisis Tesis ini tentang Perjanjian Kredit Dengan Komponen Pemalsuan
dari Sudut Pandang Hukum Pidana adalah tujuan utamanya. Untuk mengetahui apakah sanksi
terhadap perjanjian kredit yang mengandung pemalsuan ada atau tidak diatur dalam UU
Perbankan, kajian ini menganalisis ketentuan yang terdapat dalam KUHP dan UU Perbankan.
Selain peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum dasar, hukum sekunder digunakan
sebagai penegas atau pelengkap dalam analisis penelitian tesis ini, dan hukum tersier adalah
pelengkap yang lebih memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan
sekunder. Berdasarkan temuan penelitian ini, terbukti bahwa: Pertama, suatu perjanjian kredit
yang mengandung pemalsuan dapat dinyatakan batal demi hukum, dan pihak yang melakukan
perbuatan memalsukan perjanjian kredit tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 264 ayat (2).
Kedua, hanya KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana atas pemalsuan yang dilakukan
oleh debitur dalam perjanjian kredit. Debitor yang memenuhi syarat kesalahan dapat dituntut
menurut KUHP atas perbuatannya. Selama ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang
kesalahan pidana pemalsuan perjanjian kredit yang dibuat oleh debitur berdasarkan UU No. 10
Tahun 1997 jo. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Pemalsuan, Hukum Pidana