Abstract:
Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggara pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap penyerahan dan peneriman dokumen dalam satu tempat. Mewujudkan pemerintahan yang baik maka salah satu caranya dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara transparan, praktis dan tepat waktu melalui satu meja pelayanan. Dalam hal ini pemerintah kecamatan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Tujuan dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang berfungsi sebagai simpul pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) di Kabupaten. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan mereka dengan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif kualitatif sebagai metode penelitian. Wawancara, observasi, dan dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan data. Sesuai dengan prosedur yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, implementasi kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pada Kantor Kecamatan Haruyan sudah berjalan dengan baik yang ditunjukkan dari temuan penelitian ini.
Ruang lingkup PATEN meliputi persyaratan teknis, administratif, dan substantif semuanya termasuk dalam ruang lingkup PATEN. Berikut adalah faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kebijakan PATEN: komunikasi, sumber daya, sikap, dan struktur birokrasi. Meskipun Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) terletak di kecamatan Haruyan, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanannya. Pejabat dan Pegawai yang sering tidak berada di kantor harus lebih bertanggung jawab untuk memenuhi tanggung jawabnya dan memenuhi SOP yang ada di Kantor Kecamatan Haruyan. sebagai pegawai pemerintah, termasuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin. Sarana dan prasarana bisa ditingkatkan lagi sehingga kelompok di desa-desa yang jauh dari kecamatan dan di pedesaan terpencil dapat dengan mudah mengatur layanan yang sulit dijangkau.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)