Abstract:
Notaris berwenang membuat akta autentik dan dituntut untuk professional, dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur syarat sahnya perjanjian yang salah satu syarat subjektif adalah kecakapan para pihak, namun bagaimana jika notaris membiarkan salah satu pihak dalam keadaan di pengaruhi alkohol dan membuatkan akta autentik. Sehingga penelitian ditujukan untuk mengetahui bagaimana status akta yang ditandatangani pihak yang sedang dipengaruhi alkohol dan bagaimana akibat hukum Notaris yang sengaja membiarkan pihak dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, Sifat penelitian ini adalah preskriptif analitis, karena dari penelitian ini diharapkan akan diperoleh gambaran secara menyeluruh, mendalam dan sistematis mengenai pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian pembuatan akta autentik yang dibuatnya sehingga terhadap keterangan yang berbeda dari yang sebenarnya, kemudian untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Hasilnya adalah bahwa pertama, akta tersebut menjadi menjadi akta dibawah tangan dan kemudian dapat dibatalkan karena kondisi dipengaruhi alkohol termasuk tidak cakap hukum karena unsur cakap melakukan perbuatan hukum menjadi hilang karena keadaan mental yaitu kurangnya kesadaran pihak akibat pengaruh alkohol sehingga tidak sepenuhnya menggunakan akal sehat saat melakukan tandatangan dalam akta Notaris tersebut. Kedua, notaris tersebut bisa dikenakan sanksi administratif dalam Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak hormat. Notaris juga bisa terkena sanksi perdata atau pidana jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas akta autentik yang telah dibuat notaris tersebut.