Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan serta bentuk sanksi yang
diberikan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pelanggaran jual beli pakaian bekas
impor di Banjarmasin. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian
hukum normatif yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi
kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan
masalah yang dibahas.
Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain: Pertama, Kegiatan jual beli pakaian bekas di
Kota Banjarmasin, telah dikakukan sejak belasan tahun silam dan belum pernah diadakan
sidak dan sosialisasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Banjarmasin. Hingga
saat ini belum ada kebijakan terkait larangan perdagangan pakaian bekas impor oleh Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, sehingga penegakan hukumnya belum
berjalan dengan optimal dikarenakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota
Banjarmasin belum mengetahui adanya aturan mengenai larangan jual-beli pakaian bekas
yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dengan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015
tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Kedua, Penjualan pakaian bekas impor yang diatur
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/MDAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas belum diberlakukan sehingga
sanksi terhadap pelanggaran jual beli pakaian bekas impor di Banjarmasin belum
diberlakukan.
Kata Kunci : Jual Beli, Pakaian Bekas Impor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian.