Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai objek warisan menurut hukum perdata dan mengetahui bagaimana pembagian waris atas aset kripto kepada para ahli waris.
Hasil penelitan menunjukan bahwa: Pertama, Menurut peraturan yang disebutkan dalam § 503 Jo 504 KUH Perdata, aset kripto dianggap sebagai benda bergerak yang tidak berwujud. Dengan demikian, dengan memiliki hak milik tersebut, seseorang memiliki kebebasan untuk mengelola hartanya, termasuk pewarisan atas harta miliknya. Jadi cryptocurrency mengandung warisan yang dapat diwariskan karena mengandung aset tidak berwujud berupa aset digital yang diperdagangkan sebagai sarana investasi. Kedua, Pembagian waris aset kripto bisa dilakukan selama pewaris mengikuti paling tidak 1 ketentuan teknis pewarisan aset kripto antara lain: “(1) Menuliskan surat wasiat dengan bantuan ahli hukum seperti Notaris yang isinya adalah kunci privat (private key) dari dompet kripto dan petunjuk penggunaannya; (2) Menyimpan private key menggunakan jasa bursa kripto; (3) Menggunakan metode Shamir Backup.” Dengan hal tersebut, maka warisan berupa aset kripto tersebut selanjutnya dapat dialihkan kepada ahli waris yang kemudian memutuskan bagaimana pembagian warisan tersebut dan dapat diserahkan kepada persetujuan ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan ahli waris atau yang telah melakukan suatu perbuatan hukum, yang menjadikan mereka ahli waris yang sah.
kata kunci: Hukum Perdata, Waris, Aset Kripto, Aset Digital.