Abstract:
Abstrak: Penulisan skripsi ini yang bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam mengimplementasikan justice collaborator pada tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan dan Untuk mengetahui kesesuaian putusan Mahkamah Agung Nomor 430K/Pid.Sus/2018 dengan asas keadilan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian studi kasus yang menganalisis pemaparan pada suatu kasus yang sudah menjadi sebuah putusan tetap untuk diamati. Penelitian ini memaparkan bahwa ada beberapa hambatan-hambatan dalam menerapkan peraturan terhadap Justice Collaborator dan juga bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan asas keadilan yang seharusnya dapat berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator).
Kata Kunci: Justice Collaborator; putusan hakim;asas keadilan.