Abstract:
Tujuan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui apakah hak
guna bangunan dapat dibuat tetapi masih terdapat surat izin penghuni oleh penghuni
terdahulu pada rumah negara tersebut dan untuk mengetahui apakah surat izin
penghuni dapat menjadi hak milik dan diberikan kepada orang lain untuk ditempati.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian
normatif, pendekatan penelitian dalam penelitian ini yakni, pendekatan perundang-
undangan. Menurut hasil penelitian penulis menunjukan bahwa: Pertama, Hak guna
bangunan tidak dapat dibuat pada tanah maupun rumah negara yang masih dalam
sengketa atau memiliki status kedudukan hak lainnya, seperti Surat Izin Penghunian.
Kepemilikan pemegang sertifikat hak guna bangunan bersifat kuat tetapi tidak berarti
mutlak namun lebih dari yang lemah sehingga pendaftaran berarti lebih menguatkan
pembuktian pemilikan, akan tetapi tidak mutlak yang berarti pemilik terdaftar tidak
dilindungi hukum dan bisa digugat sebagaimana dimaksud di dalam penjelasan
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Maka kedudukan hak guna bangunan tidak
dapat diberikan atau bersifat lemah karena terdapat sengketa yaitu surat izin penghuni
yang dimiliki oleh penghuni rumah negara. Pemegang sertifikat hak guna bangunan.
Kedua, Kedudukan Surat Izin Penghuni merupakan surat yang dikeluarkan oleh
Pejabat yang berwenang dari Pemerintah Negara untuk memberi izin kepada pejabat
yang bertugas untuk dapat menempati Rumah Dinas Negara. Masih terdapat hal-hal
yang harus diperhatikan, jika penghuni Rumah Negara tidak mentaati kewajiban atau
larangan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sewaktu-
waktu Rumah Negara tersebut dapat diambil kembali oleh negara. Begitu pula Rumah
Negara yang memiliki sengketa. Rumah Negara dengan golongan III dapat dialihkan
kepada ahli waris yang sah alias anak kandung dari pemilik Surat Izin Penghunian,
jika yang mengajukan permohonan pengalihan hak rumah meninggal dunia.
KATA KUNCI : Hak Guna Bangunan, Rumah Negara, Surat Izin Penghunian.