Abstract:
ABSTRAK
Yulinda Wati, 1810411220019, 2023. Kualitas Pelayanan Pendaftaran Nikah Secara Daring Melalui Website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Studi Kasus: Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Dibawah bimbingan Sugeng Karyadi.
Pelayanan pendaftaran nikah secara daring melalui website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) merupakan salah satu inovasi dari pemerintah dengan penerapan digital elektronik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel. SIMKAH ini menjadi suatu hal yang penting dalam peningkatan pelayanan pada salah satu UPT, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) dengan adanya kolaborasi teknologi informasi yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga dipandang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, KUA sebagai pemberi layanan dituntut dapat meningkatkan dan memuaskan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui kualitas pelayanan pendaftaran nikah secara daring melalui website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin; (2) Mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat pelayanan pendaftaran nikah secara daring melalui website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan, Operator SIMKAH KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan calon pengantin yang melakukan pengurusan nikah pada KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara terstruktur, serta dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data menggunakan model Miles and Huberman, yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kualitas Pelayanan Pendaftaran Nikah Secara Daring Melalui Website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Studi Kasus: Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang dianalisis dengan Prinsip Standar Pelayanan Permenpan & RB Nomor 15 Tahun 2014 sudah berjalan dengan baik dengan tercapainya semua prinsip-prinsip standar pelayanan tersebut. Adapun faktor-faktor pendukungnya yakni; (1) Pelayanan yang menjadi fleksibel; (2) Terdapat fitur kartu nikah dan bardcode pada buku nikah. Sedangkan, faktor-faktor penghambatnya yakni; (1) Koneksi dalam akses website SIMKAH; (2) Kendala internal dalam pengaturan tanggal akad nikah; (3) Kendala internal pengetahuan catin terkait SIMKAH.
Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Pelayanan Nikah, SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah)