Abstract:
Tujuan penulisan tesis yang berjudul perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan atas akta bermasalah setelah protokol notaris beralih adalah untuk menganalisis mengenai pertanggung jawaban Notaris Penerima Protokol terhadap protokol yang diterimanya apabila terjadi masalah dikemudian hari dan untuk menganalisis mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan atas akta bermasalah tersebut.. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan atas akta bermasalah setelah notaris tersebut meninggal dunia adalah mengenai mengedepankan bahwa pihak yang dirugikan tersebut dalam membuktikan di pengadilan dengan alat bukti yang dapat diterima hakim, yang menerangkan mengenai pihak yang dirugikan ini telah beritikad baik dalam melakukan perbuatan hukum dengan notaris yang meninggal dunia tersebut. Sehingga dapat dilindungi secara hukum atas akta yang bermasalah yang dibuat oleh notaris yang telah meninggal dunia seperti yang dimaksud.. Kedua, langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan atas akta bermasalah adalah pertama melaporkan masalah ini kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dimana notaris itu berkedudukan, kemudian dapat juga langsung melakukan gugatan secara keperdataan ke Pengadilan Negeri dengan pokok gugatan adalah ganti kerugian kepada si notaris.