Abstract:
Secara yuridis, modal yang disertakan ke dalam perseroan bukan lagi menjadi kekayaan orang menyertakan modal, tetapi menjadi kekayaan perseroan itu sendiri. Hal tersebut terjadi pemisahan kekayaan antara kekayaan pemegang saham dan perseroan. Berkaitan dengan di persangkakan dan dituntutnya sejumlah mantan direksi atau direksi Persero atas perbuatan mereka yang merugikan Perserosehingga dikategorikan merugikan keuangan negara, perlu diberikan pemahaman mendalam karena keuangan Persero berdasarkan teori hukum dan teori lingkungan kuasa hukum bukan merupakan keuangan negara sehingga kerugian pada Persero bukan kerugian negara.