Abstract:
HARGA JUAL BELI DALAM AKTA JUAL BELI (AJB) DIKAITKAN
DENGAN PAJAK PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Oleh
Erwan Fitriady , H. M. Effendy , Mirza Satria Buana
ABSTRAK
Kata Kunci: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Verifikasi, Jual Beli Tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai keabsahan dari verifikasi harga jual beli tanah oleh pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah membuat suatu verifikasi atas harga jual beli yang menyimpangi ketentuan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain tentang kewenangan yang diberikan oleh undang-undang bagi pemerintah daerah, serta dampak verifikasi tersebut terhadap berbagai hal. Hal ini kemudian cukup menarik untuk diteliti dan dianalisis lebih jauh. Penelitian ini sendiri merupakan penelitian normatif, dan dilakukan melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dan data penelitian berupa data primer dan sekunder, sehingga metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, sedangkan analisisnya dilakukan dengan logika deduktif dan kemudian dibuat suatu interpretasi terhadap aturan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut kemmudian ditarik sebuah kesimpulan, yang pertma, bahwa jual beli tanah dengan harga dibawah NJOP adalah tetap sah berdasarkan undang-undang, serta tidak bertentangan dengan asas konsensualisme dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kedua, terkait dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang kepada pemerintah daerah terkait dengan pajak dan retribusi daerah, tidak ditemukan aturan manapun yang menjadi dasa bagi pemerintah daerah dalam menerapkan maupun menjalankan verifikasi terhadap harga jual tersebut.