Abstract:
PEMBUATAN AKTA RISALAH LELANG BAGI NOTARIS DENGAN CARA CYBER NOTARY
RINGKASAN
Oleh:
Mursalati Urfa, Abdul Halim Barkatullah, Saprudin
Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Kemajuan ilmu dan teknologi informasi pada saat ini membawa dampak yang sangat besar terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris dalam hal ini adalah pembuatan akta risalah lelang dengan cara cyber notary. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan isu isu hukum seiring dengan penerapan dan pelaksanaanya. Beberapa isu hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah terkait dengan pembuatan akta risalah lelang dengan cara cyber notary dan keabsahan akta risalah lelang yang dibuat dengan cara cyber notary. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) untuk menganalis permasalahanya, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalis akta risalah lelang yang dibuat notaris dengan cara cyber notaris, dimana Konsep cyber notary ternyata memiliki konflik norma antara Pasal 15 ayat 3 tentang kewenangan lain yang dimiliki oleh notaris (dalam hal ini adalah kewenangan untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara cyber notary) dengan Pasal 16 ayat 1 huruf (m) mengenai unsur kata dihadapan yang menjadi syarat formil sahnya suatu akta otentik sebagaimana tercantum pada Pasal 16 ayat 1 huruf (m) tentang jabatan Notaris. untuk itu diperlukan revisi terhadap UUJN, khususnya pada Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 16 ayat 1 huruf (m). Kemudian lagi terkait dengan keabsahan akta risalah lelang yang dibuat dengan cara cyber notary ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar akta risalah lelang yang dibuat notaris secara cyber dapat diakui keabsahannya, maka akta tersebut harus berpedoman pada ketentuan dari pasal 1320 BW tentang syarat sah perjanjian dan pasal 1868 BW tentang unsur keotentikan akta.