Abstract:
ABSTRAK
Awfina Salwa 1910411220019, 2023 :” Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kota Banjarmasin (Studi Pada Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Pernikahan).” Di Bimbing Oleh Erma Ariyani
Batas usia perkawinan ialah suatu batasan umur untuk menikah atau kawin. Penentuan batas umur untuk perkawinan sangatlah penting sekali, karena suatu perkawinan disamping menghendaki kematangan biologis juga psikologis. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat 1 di Kota Banjarmasin.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan tipe penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang di dapat berupa sumber primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data mecakup pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter Van Horn.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Implementasi Kebijakan UU Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kota Banjarmasin sudah berjalan cukup baik dengan mengaitkan keenam dimensi yang ada yakni Tujuan kebijakan dan standar yang jelas, Sumber daya, Kualitas hubungan interorganisasional, Karakteristik lembaga/organisasi pelaksana, Lingkungan politik, sosial, dan ekonomi, serta Disposisi/tanggapan atau sikap para pelaksana.
Adapun saran penelitian yakni 1) meningkatkan ekonomi masyarakat misalnya dengan pelatihan kerja dan pemberdayaan perempuan, 2) meningkatkan pengetahuan misalnya dengan memberikan pendidikan seks dan kesehatan reproduksi, 3) memberikan dukungan lingkungan dan sosial.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Batas Usia Perkawinan, Pernikahan dini.