Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk Mengetahui dan Memahami
Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Penganiayaan Dapat Menjadi Dasar
Penghentian Penyidikan dan Langkah Penghentian Penyidikan Dalam Perkara
Penganiayaan Karena Pemebelaan Terpaksa Bertentangan Dengan Asas Legalitas.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada
norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan
pengertian penelitian yang dilakukan dengan menganalisis substansi Peraturan
Perundang-undangan atas pokok permasalahan. Alasan peneliti menggunakan
penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau
konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama,
Pembelaan terpaksa dalam perkara penganiayaan dapat menjadi dasar penghentian
penyidikan jika tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dalam situasi
terancamnya keselamatan atau nyawa diri, penghentian penyidikan berdasarkan
pembelaan terpaksa perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan
semua faktor yang terkait, serta diperlukan standar objektif yang jelas dan akurat
dalam menilai batas kewajaran dari tindakan pembelaan terpaksa.. Kedua,
Penghentian penyidikan dalam kasus penganiayaan karena pembelaan terpaksa
harus didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat, serta mempertimbangkan
pandangan masyarakat. Aparat penegak hukum harus menjaga integritas dan
kepercayaan masyarakat dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam
undang-undang dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebenaran, dan hukum.
Pancasila menjadi dasar dan landasan dalam berbangsa dan bernegara di
Indonesia, dan negara Indonesia adalah negara hukum yang mengutamakan
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Kata Kunci : Penganiayaan, Tersangka, Penghentian Penyidikan