Abstract:
Pasal 21 PPh adalah pengeluaran wajib yang harus dibayarkan kepada setiap warga negara yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh warga negara tersebut. Observasi ini bertujuan buat menyelidiki dan mengetahui mekanisme dan hambatan pemotongan serta penghitungan pajak penghasilan di CV Surya Teknik Gemilang Banjarmasin dan untuk mendapatkan solusi yang sesuai untuk permasalahan yang ditemukan secara internal mengenai proses penghitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21. Teknik kuantitatif digunakan pada penelitian ini dan jenis data yang dipergunakan ialah data sekunder. Teknik menghimpun informasi yang dipergunakan berupa pengolahan dari kegiatan tanyajawab dengan karyawan.
Penelitian di CV Surya Teknik Gemilang Banjarmasin, khususnya pemotongan dan perhitungan PPh Pasal 21 Pribadi , masih ditemukan kesalahan penghitungan dan pemotongan tarif pajak PTKP bagi karyawan tanpa NPWP. Apabila selisih antara total pajak yang kurang dibayar dengan total pajak yang dilaporkan lebih dikit dari total pajak yang wajib dilunasi sebab kesalahan perhitungan PPh Pasal 21.