Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai perilaku sopan terdakwa selama persidangan
sebagai dasar meringankan hukuman. Tidak ada peraturan yang menjelaskan lebih
lanjut mengenai hal yang meringankan pidana dan yang menjadi tolak ukur karena
belum ada peraturan yang menjelaskan secara eksplisit mengenai ukuran perilaku
sopan terdakwa didalam persidangan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam
meringankan hukuman terdakwa. Namun jika kita merujuk kepada fungsi
Kekuasaan Kehakiman yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bisa dikatakan bahwa perilaku sopan terdakwa
selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam meringankan
hukuman seseorang. Perilaku sopan terdakwa selama persidangan bisa menjadi
pertimbangan Hakim melalui teori pertibangan hakim yaitu teori seni dan intuisi
karena Hakim tidak melihat hanya dari sisi yuridis namun Hakim juga dapat melihat
dari sisi normatif atau yang terlihat dibantu dengan teori pertimbangan Hakim.
Tujuan dari penelitian ini untuk memahami dan mengetahui ukuran perilaku sopan
terdakwa selama persidangan sebagai dasar meringankan hukuman dan untuk
mengetahui penerapan dasar perilaku sopan yang menjadi pertimbangan Hakim
dalam Asas Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif atau Normative law research dengan pendekatan peraturan perundangundangan.
Adapun hasil penelitian ini Tidak ada yang menjadi tolak ukur karena belum ada
peraturan yang menjelaskan secara eksplisit mengenai ukuran perilaku sopan
terdakwa didalam persidangan yang menjadi pertimbangan Hakim dalam
meringankan hukuman terdakwa. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman bisa dikatakan bahwa perilaku sopan terdakwa selama
persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam meringankan
hukuman seseorang tetapi belum ada peraturan yang menjelaskan tolak ukur
perilaku sopan.
Perilaku sopan terdakwa selama persidangan tidak bertentangan dengan Asas
Equality Before the Law, karena perilaku sopan terdakwa selama persidangan yang
menjadi dasar meringankan hukuman tersebut dapat di jadikan Hakim sebagai
pertimbangan dalam meringankan Hukuman. Hakim memiliki kemandirian untuk
memutus dan menilai berdasarkan ketentuan Hukum Undang-Undang No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan keyakinan Hakim.
Kata Kunci (keyword) : Perilaku Sopan, Keadaan yang meringankan Hukuman