Abstract:
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dapat mendirikan perwakilan di setiap daerah atau provinsi guna menjangkau masyarakat lebih luas, salah satunya yaitu Ombudsman Kalimantan Selatan, oleh sebab itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Mengetahui pengawasan yang dilakukan Ombudsman Kalimantan Selatan, (2) Mengenali dan mengetahui faktor penghambat dalam pengawasan Ombudsman Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif dengan tipe deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Kalimantan Selatan sudah cukup baik didasarkan para proses dasar pengawasan yang dikemukakan oleh Siagian (2005), sedangkan itu untuk faktor penghambat dari pengawasan Ombudsman Kalimantan Selatan yaitu (1) Sumber Daya Manusia yang masih belum cukup memadai, (2) Anggaran yang masih dirasa kurang.
Kata Kunci: Ombudsman, Pengawasan, dan Pelayanan Publik