Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian pada sengketa
pelayanan publik secara ajudikasi termasuk dasar hukum dan prosedur dalam
menyelesaikan sengketa pelayanan publik mengingat begitu banyaknya masyarakat
yang tidak puas atau kecewa dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menginventarisir
peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang menyangkut sengketa
pelayanan publik.
Menurut penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Berdasarkan Pasal 1 angka 11
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur kewenangan penyelesaian secara
ajudikasi oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pemutus sengketa
pelayanan publik, kewenangan Ombudsman dalam melaksanakan ajudikasi khusus
hanya dilakukan terhadap penyelesaian ganti rugi atas rekomendasi Ombudsman
dalam sengketa pelayanan publik dan dilakukan apabila penyelesaian ganti rugi tidak
dapat diselesaikan dengan konsiliasi dan mediasi. Kedua, Prosedur laporan,
pengaduan atau penyampaian fakta masyarakat di Ombudsman Republik Indonesia
disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban
Maladministrasi Pelayanan Publik. Dengan demikian setiap yang merasa menjadi
korban Maladministrasi Pelayanan Publik harus menyampaikan baik secara tertulis
maupun lisan kepada Ombudsman Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ombudsman Republik Indonesia