Abstract:
Pajak restoran menurut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2011 ialah pungutan daerah atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi dan peranan yang sangat penting bagi pendapatan Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja strategi BPKPAD Kota Banjarmasin dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran di Kota Banjarmasin serta faktor penghambat BPKPAD Kota Banjarmasin dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran di Kota Banjarmasin.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dimana tujuan pnelitian ini adalah untuk menganalisis strategi BPKPAD Kota Banjarmasin dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran di Kota Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan strategi yang dilakukan olehh BPKPAD Kota Banjarmasin telah memenuhi semua tipe strategi yang ada pada teori Jack Kooten. Yakni strategi organisasi (corporate strategy), strategi kelembagaan (institusional strategy), strategi program (program strategy), dan strategi sumber daya (resources support strategy).
Faktor yang menjadi hambatan dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran di Kota Banjarmasin meliputi kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan daerah. Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang awam tidak memahami tentang pajak serta masyarakat yang terbebani dengan ketentuan pajak sebesar 10?ri makanan yang dibeli di restoran. Kedepannya, dharapkan pemerintah khususnya BPKPAD Kota Banjarmasin lebih giat lagi dalam melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat terutama pelaku usaha tentang pajak restoran dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami dan lebih memperhatikan serta memahami kesulitan yang dihadapi oleh wajib pajak terkait pembayaran pajak dan memberikan solusi sesuai dengan peraturan yang ada.
Kata kunci : Strategi, Peningkatan, Penerimaan, Pajak restoran