Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini berangkat dari adanya kasus alih fungsi lahan yang menyebabkan berkurangnya lahan sawah yang ada di Kecamatan Gambut secara signifikan setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pengimplementasian sudah berjalan sejauh mana dari kebijakan perlindungan lahan pertanian di Kecamatan Gambut dan peneliti juga ingin menjawab pertanyaan atas faktor terkait dengan pendukung dan faktor terkait dengan penghambat dalam upaya penegakan upaya perlindungan lahan pertanian di Kecamatan Gambut.
Model pendekatan dalam penelitian ini berjenis kualitatif dengan standar jenis penelitian deskriptif. Disamping itu, penelitian ini juga menggunakan sumber data yang diperoleh berdasarkan jenis primer dan sekunder, yang mana masing-masing didapat dari wawancara mendalam, dokumentasi, berita, buku, dan sebagainya.
Penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil sebagaimana adanya kekurangan dalam sosialisasi dan komunikasi antara pemerintah kepada masyarakat kelompok tani dalam hal pembinaan kepada orang yang terkait dengan pemanfaatan lahan, dimana masih terdapat masyarakat kelompok tani yang tidak mengetahui peraturan tersebut, mengingat kelompok tani merupakan pihak yang sangat terikat dengan lahan sawah dan berhak mendapatkan pembinaan. Kemudian dalam hal penegakan peraturan mengenai upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian sudah baik karena pihak penegak peraturan (Dinas PUPRP Kabupaten Banjar) memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik mengenai peraturan tentang perlindungan lahan pertanian yang ada di Kecamatan Gambut. Adapun yang menjadi faktor pendukung implementasi peraturan ini adalah terlaksananya sosialisasi kepada setiap Camat, sumber daya implementor yang baik dan keterkaitan dengan SKPD lain. Disamping itu, terdapat juga faktor penghambat seperti SKT yang tidak berdasar kepada RTRW, kurangnya pegawai, dan juga faktor SDM Camat.
Saran dari peneliti adalah dengan penurunan lahan sawah yang terjadi di Kecamatan Gambut diharapkan pemerintah melakukan upaya yang lebih serius dengan memperhatikan SKT yang dikelaurkan, menambah jumlah pegawai dalam pengawasan, melakukan pembinaan kepada faktor SDM Kecamatan dan membuat perubahan/revisi mengenai kebijakan yang berjalan dengan memperhatikan eksistensi lahan pertanian di Kabupaten Banjar, khususnya di Kecamatan Gambut yang sudah di cap sebagai Lumbung Padi Kalimantan Selatan.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Upaya Perlindungan Lahan Pertanian, Alih Fungsi Lahan