Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan harta bersama dalam sistem hukum positif
Indonesia dengan The Family Code of The Philippines serta perbedaan antara pengaturan harta bersama
menurut sistem hukum positif positif Indonesia dengan The Family Code of The Philippines. Metode
penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Tipe penelitian
yang digunakan adalah tipe penelitian perbandingan hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan perbandingan.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Sistem hukum sipil atau perdata yang telah berlaku di
Indonesia diatur di lebih dari sistem hukum perdata tetapi aturan yang memuat jelas tentang pengaturan
harta bersama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Sedangkan di Filipina pengaturan
harta bersama hanya diatur dalam The Family Code of The Philippines. Kedua, Pengaturan harta
bersama yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan memiliki beberapa perbedaan dengan The
Family Code of The Philippines, dalam hal penggunaan aturan mengenai pemisahan harta dalam
perkawinan. Di Filipina terdapat tiga rezim properti atau harta yaitu Kemitraan keuntungan suami-istri,
Komunitas properti absolut, dan Pemisahan lengkap properti sedangkan di Indonesia hanya mengakui
pemisahan harta bersama melalui perjanjian pranikah.