Abstract:
Agustin Veronica Manurung. April 2023. RESTITUSI PADA TINDAK PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL. Skripsi, Program Sarjana, Program Studi Hukum Fakultas
Hukum Universitas Lambung Mangkurat. 47 halaman, Pembimbing Utama : Dr. Hj.
Rahmida Erliyani, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Suprapto, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan
pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pengaturan hukum apabila pelaku tindak pidana
kekerasan seksual tidak dapat melakukan pembayaran restitusi. Dalam penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni merupakan penelitian kepustakaan
(library research). Penelitian normatif ini memiliki sumber dari tiga bahan hukum, yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian, sifat
dari penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini diketahui bahwa, Pertama: pada pengaturan
pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual terdapat dalam pasal 33
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan
putusan atau penetapan pengadilan diterima. Jaksa menyampaikan salinan putusan
pengadilan yang memuat pemberian Restitusi kepada terpidana, Korban, dan LPSK
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
Kedua: pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang tidak dapat membayar restitusi maka
hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi
sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Restitusi, Pelaku.