Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana ukuran melanggar kepentingan umum sebagai alasan kejaksaan membubarkan perseroan terbatas; dan bagaimana langkah hukum perseroan terbatas yang diajukan pembubaran oleh kejaksaan dengan alasan melanggar kepentingan umum. Hasil dari Penelitian ini adalah yaitu ertama karena Pengertian Kepentingan Umum masih bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan jaman dan didalam UUPT tidak menjelaskan secara rinci pengertian tentang kepentingan umum, maka ukuran melanggar kepentingan umum diambil dari undang-undang yang memberikan definisi tentang kepentingan umum yang ada dalam Undang-undang Pertanahan, Undang-undang Kejaksaan, Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga apabila suatu Perseroan Terbatas melanggar pengertian suatu kepentingan umum seperti yang dijelaskan didalam undang-undang tersebut maka otomatis Perseroan Terbatas tersebut melanggar Kepentingan Umum. Kedua, Langkah hukum yang di ambil mengajukan keberatan di Pengadilan dengan alasan dasar bahwa Perseroan Terbatas yang dibubarkan tersebut masih bisa melakukan re-management dan berbenah lebih baik lagi dalam perusahaan agar dapat beroperasi Kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku