Repo Mhs ULM

PERMOHONAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS OLEH KEJAKSAAN DENGAN ALASAN MELANGGAR KEPENTINGAN UMUM

Show simple item record

dc.contributor.author Dita Herlina Sari
dc.date.accessioned 2023-09-21T09:54:33Z
dc.date.available 2023-09-21T09:54:33Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/41632
dc.description.abstract Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana ukuran melanggar kepentingan umum sebagai alasan kejaksaan membubarkan perseroan terbatas; dan bagaimana langkah hukum perseroan terbatas yang diajukan pembubaran oleh kejaksaan dengan alasan melanggar kepentingan umum. Hasil dari Penelitian ini adalah yaitu ertama karena Pengertian Kepentingan Umum masih bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan jaman dan didalam UUPT tidak menjelaskan secara rinci pengertian tentang kepentingan umum, maka ukuran melanggar kepentingan umum diambil dari undang-undang yang memberikan definisi tentang kepentingan umum yang ada dalam Undang-undang Pertanahan, Undang-undang Kejaksaan, Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga apabila suatu Perseroan Terbatas melanggar pengertian suatu kepentingan umum seperti yang dijelaskan didalam undang-undang tersebut maka otomatis Perseroan Terbatas tersebut melanggar Kepentingan Umum. Kedua, Langkah hukum yang di ambil mengajukan keberatan di Pengadilan dengan alasan dasar bahwa Perseroan Terbatas yang dibubarkan tersebut masih bisa melakukan re-management dan berbenah lebih baik lagi dalam perusahaan agar dapat beroperasi Kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku
dc.title PERMOHONAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS OLEH KEJAKSAAN DENGAN ALASAN MELANGGAR KEPENTINGAN UMUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account