Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan
hukum mengenai peralihan hak atas tanah terhadap pihak pembeli selama masih
dalam perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual sebelum membuat akta
jual beli yang dibuat oleh PPAT yang berwenang serta menganalisis legal standing
yang dimiliki pihak penggugat/pihak pembeli dalam mengajukan gugatan
dipengadilan berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual ketika
terjadi sengketa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir dan
menganalisis peraturan perundang-undangan dan aturan yang ada dibawahnya yang
mengatur mengenai peralihan hak atas tanah melalui perjanjian pengikatan jual beli
serta mengalisis kedudukan hukum (legal standing) bagi pihak penggugat selaku
pembeli tanah yang belum membuat akta jual beli dihadapan PPAT.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama: peralihan hak atas
tanah melalui jual beli yang dibuatkan dalam akta pengikatan jual beli belum terjadi
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
namun menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada
Rumusan Kamar Perdata menyatakan telah terjadi walau hanya dengan PPJB.
Dengan adanya asas legalitas, maka penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dalam
penyelesaian sengketa ini tidak dapat diterapkan sehingga peralihan hak atas tanah
belum terjadi. Kedua: berdasarkan dari belum terjadinya peralihan hak atas tanah
melalui jual beli yang dibuatkan PPJB berakibat kepada tidak adanya legal standing
pihak penggugat ketika mengajukan gugatan dalam penyelesaian sengketa tanah
yang pernah dibelinya yang artinya penggugat bukanlah subjek hukum yang berhak
untuk mengajukan gugatan.