Abstract:
KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENSERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2014
TENTANG JABATAN NOTARIS
Oleh :
Jamie Armadi Jaya , Mulyani Zulaeha , Suprapto
Magister Hukum Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
ABSTRAK
Kata kunci: Regulasi Regulasi; Notaris Cyber;Transaksi Elektronik
Sertifikasi; Kepastian hukum.
Dalam dunia notaris yang dikenal dengan konsep Cyber ??Notary, konsep ini telah diwujudkan dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dalam ketentuan pasal tersebut dimungkinkan seorang notaris memiliki ketentuan untuk sertifikasi transaksi elektronik, namun belum banyak pengaturan hukum yang telah dibuat. membahas sertifikasi transaksi elektronik ini. Dan bagaimana kepastian hukum dari ketentuan sertifikasi elektronik ini. Metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian ketidakjelasan hukum. Sifat penelitiannya adalah preskriptif. Hasil Penelitian: Setelah ditelaah lebih lanjut, ketentuan mengenai Sertifikasi Transaksi Elektronik oleh notaris oleh notaris dalam peraturan perundang-undangan masih belum jelas, sehingga belum ada kepastian hukum, sehingga solusi dari permasalahan tersebut adalah negara sebagai badan legislatif berkewajiban merevisi peraturan tentang ketentuan tersebut. sertifikasi transaksi elektronik oleh notaris ini.