Abstract:
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis ini adalah mengenai siapakah yang
bertanggungjawab secara perdata pada pembuatan akta yang mengandung unsur
penipuan dan akibat hukum terhadap akta otentik yang pembuatannya mengandung unsur
penipuan.
Metode Penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat
penelitian yaitu preskriptif analitis suatu penelitian yang bersifat secara ilmiah.
Penelitian ini menemukan bahwa:Pertama, Pertanggungjawaban perdata pada
pembuatan akta yang menggunakan unsur penipun dilakukan oleh notaris dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena masuk dalam syarat-syarat
materiil perbuatan melawan hukum termasuk pada perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku, sedangkan perilaku penipuan yang dilakukan oleh
penghadap pada pembuatan akta bertentangan dengan hak subyektif orang lain, selain
adanya syarat materiil perbuatan melawan hukum adapula syarat materiil lainnya yang
dapat memenuhi unsur gugatan perbuatan melawan hukum keduanya yaitu kesalahan,
kerugian, dan hubungan kausal/sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan
kerugian. Sesuai dengan teori adequat yang mana pembuatan akta yang menggunakan
rangkaian kebohongan menyebabkan kerugian oleh salah satu pihak. Kedua, Akibat
hukum bagi akta Otentik yang memiliki cacat kehendak pada unsur kesepekatan karena
ada penipuan (bedrog) maka akta yang dibuat oleh Notaris tersebut berubah menjadi akta
dibawah tangan dan dapat dibatalkan. Kemudian dampak jabatan terhadap notaris yang
melakukan pemalsuan dokumen dan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan
hukumannya berupa pemberhentian sementara dari notaris selama menjalani masa
penahanan sesuai ketentuan pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Kata Kunci : Notaris, Akta Otentik, Perbuatan Melawan Hukum.